BANDAR LAMPUNG- Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer, pinjaman, dan obligasi Daerah di Bandar Lampung, Kamis (2/2/2023).
Rakornas itu membahas alternatif sumber pembiayaan daerah, serta pengelolaan dana transfer seusai diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi keynote speaker menyampaikan, daerah saat ini sudah dapat mengakses sumber pembiayaan utang daerah meliputi pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah.
UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, terdapat beberapa pengaturan pembiayaan utang daerah yang mengalami perubahan.
Baca Juga: Gila! Pemain Al-Hilal Dapat Bonus Rp 6 Miliar Usai Kalahkan Flamengo Di Partai Semifinal
Menurut dia, ada empat perubahan pengaturan terkait dengan pembiayaan utang.
"Pertama mengenai penyesuaian taksonomi pinjaman daerah menjadi pembiayaan utang daerah berupa pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah sesuai praktik APBN," kata Agus Fatoni.
Kedua, pengintegrasian persetujuan DPRD atas pembiayaan utang daerah dari regulasi sebelumnya, yaitu persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menjadi persetujuan DPRD diberikan pada saat pembahasan APBD.
Ketiga, tambah dia, yaitu perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti sukuk daerah. Hal ini sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima.
Baca Juga: Tumbuh 9 Persen, Minat Pembelian Properti Online Bertambah di Tengah Tingginya Suku Bunga KPR
“Terakhir, reklasifikasi jenis pinjaman dari berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman, yaitu pinjaman program dan pinjaman kegiatan. Sehingga dapat mencegah kesimpangsiuran istilah yang akan membingungkan daerah sebagai institusi pelaksana peraturan dan selaras dengan praktik dalam APBN,” terangnya.
Dalam rangka akselerasi pembangunan, Fatoni menekankan daerah agar betul-betul serius jika melakukan pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan pembiayaan utang daerah, di antaranya taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, serta kehati-hatian, dan profesional.
Baca Juga: Gelar Konser 3 Hari Di Jakarta, Tiket NCT Dream Ludes Terjual
Artikel Terkait
24 Pegawai Raih Penghargaan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Percepat Realisasi Anggaran dan Penanganan Inflasi, Kemendagri Terjun ke Tambrauw dan Sorong
Genjot Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi, Kemendagri Adakan Rakornas Bareng Tim Anggaran Pemda
Langkah Kemendagri Diapresiasi, Fasilitasi Pertemuan antara Bupati Kepulauan Meranti dengan Kementerian ESDM
Kemendagri Lakukan Monev dan Asistensi Realisasi APBD di Maluku Utara
Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Kirim Tim ke Sorong