JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com – Seorang ayah di Kota Cimahi, Jawa Barat, tega menganiaya 2 anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga tewas.
Sang adik yang masih berusia 10 tahun meninggal akibat dianiaya, sementara kakanya yang berusia 12 tahun mengalami luka yang serius.
Aksi biadab itu dilakukan seorang ayah bernama Ade (37) di sebuah rumah kontrakannya di Jalan Pesantren RT 07/07 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023) siang.
Baca Juga: Dunia Pers Tidak Sedang Baik-baik Saja
Motif penganiayaan itu terungkap setelah polisi meminta keterangan pelaku dan ibu tiri kedua korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, Ade Bogel ditetapkan sebagai tersangka, sementara istrinya dalam pemeriksaan polisi.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh perkara uang Rp 450.000 yang diam-diam diambil kedua anaknya, AH (10) dan AMN (12) untuk jajan mereka.
Atas tindakan itu, pelaku diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sampai meninggal dunia terhadap anak kandungnya, AH.
Baca Juga: Bikin Ketagihan! Minuman Kelapa dari TEGUK Jadi Incaran!
Ade Bogel dikenai pasal berlapis setelah menganiaya 2 anaknya yakni putranya AMN (12) hingga babak belur dan putrinya AH (11) dihajar hingga meninggal dunia.
Polisi menjerat Ade dengan Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana.
Artikel Terkait
Gelar Rakornas, Kemendagri Bahas Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman dan Obligasi Daerah
Keren, Kapolres Grobogan Inisiasi Gerakan Orang Tua Asuh
Penumpang Melahirkan di Petak antara Bojong-Banjar, Bidan & Awak KA Kahuripan Gercep Lakukan Penanganan
Hari Pers Nasional: Media Arus Utama Sangat Dibutuhkan Sebagai Penjernih Informasi
Dunia Pers Tidak Sedang Baik-baik Saja