JAKARTA- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis 10 tahun penjara kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin usaha pertambangan, Jumat (10/2/2023). Selain itu, Mardani Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar)," ujar hakim di PN Banjarmasin.
Menurut hakim, uang pengganti sebesar Rp 110,6 tersebut harus dibayar Mardani Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
Baca Juga: Senayan Dukung Kemerdekaan Ukraina
Jika kewajiban membayar uang pengganti tak dilaksanakan, jaksa akan menyita harta benda milik Maming, tujuannya untuk dilelang.
"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.
"Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Liga Champions: PSG vs Bayer Munchen, Mbappe dan Messi Malah Cedera
Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung KPK, Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Menurut jaksa uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Lalu, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
Baca Juga: Fluktuasi Harga BBM Nonsubsidi Menurut Ekonom Untungkan Masyarakat
"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.***
Artikel Terkait
Soal Kasus Mardani Maming, Gus Salam Kritik Ketua Umum PBNU Lewat Surat Terbuka
Mardani Maming Jadi Buron, KPK Minta Bantuan Polri untuk Menangkapnya
Pakar Hukum; Pelimpahan IUP oleh Mardani Maming Tidak Langgar UU Minerba
Kasus Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Batulicin di Kalimantan