Pengacara: Eliezer Berharap Bisa Kembali Berdinas di Brimob Polri Paska Hukuman Berakhir

- Rabu, 15 Februari 2023 | 19:20 WIB
Salah satu faktor yang meringankan hukuman adalah keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E (Screenshoot instagram@pnjakartaselatan)
Salah satu faktor yang meringankan hukuman adalah keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E (Screenshoot instagram@pnjakartaselatan)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Salah satu faktor yang meringankan hukuman adalah keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E

Sementara itu Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Brimob Polri.

"Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2).

Baca Juga: Richard Eliezer Sang Justice Collaborator Kasus Brigadir Yosua, Hakim Jatuhkan Putusan Pidana 1,5 Tahun Bui

Ronny mengatakan kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga. Ronny berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.

"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Tangis Haru Ibunda Brigadir Yosua

Ibu almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis terharu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum pidana 12 tahun penjara

Rosti mengaku telah memaafkan Bharada E, meskipun terbukti menembakkan peluru kepada anaknya, Brigadir J. Menurutnya, perbuatan Bharada E sebagai justice collaborator telah membantu dalam menguak kasus pembunuhan ini.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Elizer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.

Sambil terus menangis, dia juga mengaku telah mengikhlaskan kepergian anaknya dan berdoa Brigadir J damai di surga.***

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X