Kejaksaan: Vonis Bharada E Inkrah, Ajukan Banding Hukuman Sambo Hingga PC Bisa Berubah

- Jumat, 17 Februari 2023 | 12:32 WIB
Eliezer tetap dihukum sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 1,5 tahun penjara alias inkrah (Screenshoot instagram@pnjakartaselatan)
Eliezer tetap dihukum sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 1,5 tahun penjara alias inkrah (Screenshoot instagram@pnjakartaselatan)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Hukuman terhadap Bharada Eliezer sudah tak akan berubah usai pengacara dan jaksa menyatakan tidak banding.

Hal ini membuat Eliezer tetap dihukum sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 1,5 tahun penjara alias inkrah.

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jampidum Fadil Zumhana dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/2).

Fadil mengatakan Eliezer selalu bersikap kooperatif selama proses persidangan. Dia mengatakan Eliezer membantu polisi membongkar perkara sejak penyidikan dan memberi keterangan yang dinilai jujur dalam proses persidangan.

Baca Juga: Hadirkan Pembayaran Melalui Contact Center, Prodia Permudah Transaksi Pembelian Pemeriksaan Bagi Pelanggan

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding

" sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding," ujar Fadil.

Fadil juga menyebut sikap keluarga Yosua yang memaafkan Eliezer menjadi salah satu pertimbangan jaksa tidak mengajukan banding. Fadil menyatakan sikap Kejagung tersebut membuat putusan hakim terhadap Eliezer telah berkekuatan hukum tetap.

Ferdy Sambo dan Terdakwa Lain Justru Ajukan Banding

Berbeda dengan Eliezer, putusan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masih bisa berubah. Hal itu disebabkan keempat orang tersebut mengajukan banding atas putusan masing-masing.

Baca Juga: Bandinglah Mbo

Dalam kasus ini, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keempat terdakwa tersebut dijatuhi hukuman berbeda, yakni:

- Ferdy Sambo divonis mati
- Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
- Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
- Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X