PTUN Tolak Gugatan Ferkushi versi Krisna Bayu Terhadap Kemenkumham

- Jumat, 28 Januari 2022 | 10:01 WIB
Dok. PB Ferkushi
Dok. PB Ferkushi

JAKARTA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya menolak gugatan Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia (PB Ferkushi) versi Krisna Bayu terhadap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI.

Amar putusan PTUN tentang penolakan tersebut dikeluarkan pada Kamis, 27 Januari 2022.

Dengan demikian, PB Ferkushi versi Krisna Bayu tidak sah karena tidak mendapat pengakuan atau legetimasi hukum negara.

Baca Juga: Efek Layangan Putus, Sri Mulyani Kepada Reza Rahadian: Masih Ada Ruang di APBN Untuk Industri Film Nasional

Krisna Bayu yang mengklaim sebagai Ketua Umum PB Ferkushi periode 2021-2025 hasil Munaslub Ferkushi 6 April 2021 itu telah mengajukan gugatan ke Kemenkumham RI.

Amar putusan PTUN tersebut juga secara otomatis melegalkan PB Ferkushi pimpinan Mayjen TNI (Purn) Abdul Hafil Fuddin.

Artinya termohon intervensi dalam hal ini PBFerkushi pimpinan Abdul Hafil Fuddin adalah sah secara hukum dengan telah dibuktikan keterangan saksi dan dokumen yang sah serta legal.

Baca Juga: Striker Timnas Dedik Masih Nihil Gol, STY: Saya Tidak Bisa Menilai ke Satu Pemain Saja!

Abdul Hafil Fuddin menegaskan tidak ada lagi yang mengaku-ngaku atau mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PB Ferkushi.

"Jadi tidak ada lagi yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PB Ferkushi selain saya (Abdul Hafil Fuddin) karena sah diakui oleh SK KONI Pusat, SK KUMHAM dan rekomendasi di Kemenpora," kata Hafil Fuddin melalui keterangannya, Jumat 28 Januari 2022.

Sebagai Ketua Umum PB Ferkushi yang sah, Hafil Fuddin mengatakan amar putusan PTUN itu sebagai pembelajaran bagi kita semua agar menghormati dan mematuhi hukum.

"Kita ini negara hukum dan setiap warga negara harus patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku. Apalagi di olahraga ini filosofinya adalah kejujuran dan berjiwa besar," terangnya.

Baca Juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi 5.0, Polri Rekrut 1.291 Bintara Berbasis TI

Oleh karena itu, Hafil mengajak semua pihak bersikap kesatria karena putusan PTUN ini bermartabat dan berkeadilan.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X