Munas PB IKASI: Agus Suparmanto Diminta Tak Maju Lagi, Harus Tunduk AD/ART KONI Pusat

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:51 WIB
Foto: istimewa
Foto: istimewa

JAKARTAAgus Suparmanto dikabarkan bakal maju kembali sebagai calon ketua umum Pengurus Besar Ikatan anggar Seluruh Indonesia (PB Ikasi) periode 2022-2026 pada Musyawarah Nasional (Munas) Ikasi di Bali, 3 Desember 2022.

Namun, upaya itu mendapat penolakan, salah satu datang dari mantan Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikasi DKI Jakarta, Mochamad Suradji.

Pasalnya, Agus Suparmanto dinilai tidak mentaati AD/ART KONI yang hanya memperbolehkan memimpin induk organsasi (PB/PP) hanya dua periode.

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT, Pengacara Ajukan Permohonan Agar Kliennya Tidak Ditahan

Penolakan ini sehubungan dengan beredarnya surat pernyataan dukungan calon Ketua Umum PB Ikasi Masa Bakti 2022-2026 oleh Pengurus Provinsi Ikasi Jambi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pengprov Ikasi Jambi Fakhtullah,SH., M.H tertanggal 11 September 2022.

Padahal, Menteri Perdagangan yang tekena reshuffle ini sudah memimpin PB Ikasi untuk periode 2014-2018 dan 2018-2022.

"Pak Agus Suparmanto sudah menjabat dua periode jadi tidak boleh mencalonkan kembali. Itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Pusat," kata Mochamad Suradji di Jakarta, Selasa (12/10/2022).

Baca Juga: Dukung Fesyen Muslim Mendunia, Mendag Zulkifli Hasan Luncurkan Logo Jakarta Muslim Fashion Week

Dalam AD ART KONI Pusat Bagian Kesepuluh Pasal 21 ayat 2, kata Suradji, disebutkan bahwa Jabatan Ketua Umum Induk Organisasi dan Induk Organisasi Keolahragaan Fungsional Anggota KONI dapat dipilih untuk (dua) kali masa bakti, Dalam hal ini Ketua Umum Ikasi telah memenuhi dua kali masa bakti yaitu masa bakti 2014-2018 dan 2018-2022,

"Harusnya Ketua Umum PB Ikasi dan pengurusnya tunduk pada AD/ART KONI Pusat," terangnya.

Pelanggaran AD/ART KONI Pusat ini, kata Mochamd Suradji, harusnya tidak perlu terjadi. Karena, Wakil Ketua Umum I PB Ikasi, M Natsir juga menjabat sebagai Sekjen KONI Provinsi Aceh.

"Sebagai petinggi KONI Aceh, M Natsir harusnya menjadi perpanjangan tangan KONI Pusat untuk menjelaskan adanya AD/ART yang membatasi kepemimpinan induk-induk organisasi hanya dua periode. Bukan malah sebaliknya membiarkan adanya pelanggaran AD/ART KONI Pusat," ungkapnya.

Baca Juga: Rangers 1-7 Liverpool: Rekor hat-trick Salah Membantu The Reds Mencatatkan Kemenangan Menakjubkan

Penolakan terhadap pencalonan Agus Suparmanto ini dibuat secara tertulis oleh Mochamad Suradji dan Sekjen Ikasi DKI Jakarta secara tertulis pada 8 Oktober 2022 sehari sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Ikasi DKI Jakarta yang digelar di Gedung KONI DKI Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X