JAKARTA- Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) telah menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 3 Desember 2022.
Dalam Munas itu, Agus Suparmanto terpilih sebagai Ketua Umum PB IKASI periode 2022-2026.
Namun belakangan, sembilan pengurus provinsi (Pengprov) mendeklarasikan Amir Yanto sebagai Ketua Umum IKASI di luar Munas.
Langkah yang dilakukan sejumlan Pengprov tersebut sangat disayangkan Ketua Panitia Munas PB IKASI Arif Jamaludin.
Arif menjelaskan, berdasarkan hasil Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon ketua umum IKASI 2022, Amir Yanto tidak lolos verifikasi dikarenakan tidak melengkapi berkas yang telah dikembalikan oleh tim verifikasi.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Argentina vs Prancis: Finalnya Messi vs Mbappe
Amir Yanto mengajukan 12 dukungan suara namun 3 suara tidak sah karena pemberi dukungan tidak mempunyai SK kepengurusan yang berlaku dan 1 suara memberikan dukungan suara ganda sehingga hanya 8 suara dukungan yang sah.
Sedangkan Agus Suparmanto mangajukan 19 suara dukungan suara namun 1 dukungan suara tidak sah karena 1 suara memberikan dukungan suara ganda sehingga hanya 18 suara dukungan yang sah.
“Tahun ini Munas PB IKASI diikuti oleh 27 provinsi, namun ada 9 provinsi yang memilih untuk walk out dari Munas, dan 18 provinsi tetap mengikuti munas dan munas tetap berjalan setelah dinyatakan quorum cukup 2/3 dari 27 provinsi yang hadir sehingga tahapan Munas dilaksanakan sampai selesai, dan menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026," kata Arif Jamaludin.
Baca Juga: 12 Musisi Kolaborasi Tularkan Energi Era Baru
"9 provinsi yang memilih untuk walkout dari Munas ini merupakan pendukungnya Amir Yanto. Saya sangat menyayangkan tiba-tiba ada Munas lanjutan yang diadakan oleh mereka dan mendeklarasikan Amir Yanto sebagai ketua umum,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa keuputusan munas lanjutan tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan AD/ART PB IKASI karena pada dasarnya ada 18 provinsi sudah sepakat menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026.
“Dalam AD/ART tidak ada namanya munas lanjutan. Ini jelas apa yang dilakukan oleh beberapa pendukung Amir Yanto melanggar dan bisa merusak marwah atau nama baik IKASI,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Warga Jadi Korban Banjir Cimanggung
Artikel Terkait
Atraksi Parkour, Baseball Hingga Anggar Curi Perhatian Pengunjung Jakarta Sports Week
5 Punggawa Timnas Prancis Yang Terpapar Flu Unta Kembali Latihan
5 Fakta Menarik Usai Kroasia Kalahkan Maroko di Perebutan Posisi ke 3 Piala Dunia 2022
Rasis TV Denmark dan Media Jerman Terhadap Timnas Maroko: Dari Gambar Monyet Hingga Karikatur Mengarah Hinaan
Gugatan Uni Eropa Ke WTO Bukti Ketergantungan Dunia terhadap Industri Baterai Indonesia