Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

- Selasa, 21 Februari 2023 | 10:09 WIB
Wina Armada Sukardi  (Dok Pribadi WASA)
Wina Armada Sukardi (Dok Pribadi WASA)

Oleh Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik.

JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,- Ini persoalan prinsip bagi pelaksanaan kemerdekaan pers!

Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!”

Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.

Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers. 

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu.

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers.

Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional.

Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional. 

Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam memorie van toelichting proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers.

Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justeru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers

Demikian pula pendaftaran perusahaaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers. 

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekali Lagi Masih Soal A380 di Mata KFAI

Sabtu, 3 Juni 2023 | 21:31 WIB

Hira

Sabtu, 3 Juni 2023 | 10:38 WIB

Ketika Wina Menjadi Anak

Jumat, 2 Juni 2023 | 09:57 WIB

Masih Adakah Pancasila?

Jumat, 2 Juni 2023 | 09:54 WIB

Denny Indrayana: Bukan Nyanyian Kode

Jumat, 2 Juni 2023 | 07:50 WIB

Jokowisme

Kamis, 25 Mei 2023 | 15:19 WIB

Awas, JK Kuda Hitam Cawapresnya Anies Baswedan!

Selasa, 23 Mei 2023 | 13:48 WIB

Pakar Telematika: Kasus Korupsi di Kominfo

Jumat, 19 Mei 2023 | 20:51 WIB

Bercermin pada Garuda Muda

Jumat, 19 Mei 2023 | 11:41 WIB

Mahalnya Johnny Plate bagi Nasdem

Kamis, 18 Mei 2023 | 12:46 WIB
X