Oleh: Karyudi Sutajah Putra
DUO Plate: Johnny Gerard Plate dan Gregorius Alex Plate. Johnny adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, Alex adalah adik kandung politikus Partai Nasdem itu. Keduanya kini sama-sama berada dalam pusaran kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.
Johnny akan kembali diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk kedua kalinya, Rabu (15/3/2023) esok, setelah pemeriksaan yang pertama pada Selasa (14/2/2023) lalu. Sedangkan Alex selaku pihak swasta sudah diperiksa dua kali, yakni pada Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023), juga sebagai saksi. Alex disebut telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta yang ia terima sebagai fasilitas dari proyek BAKTI Kominfo itu. Padahal, Alex tidak punya jabatan apa pun di situ.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Senin (13/3/2023), menyatakan pihaknya masih akan mendalami berbagai hal terhadap Johnny, termasuk fasilitas yang dinikmati adiknya, Alex.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi BAKTI Kominfo bermula dari niat Kementerian Kominfo untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal di Indonesia, dengan membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan sehingga dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan sehat. Akhirnya, diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Kerugian negara dalam kasus ini sementara berjumlah Rp1 triliun.
Di pihal lain, Kejagung telah menerima pengembalian uang dalam kasus ini senilai Rp10 miliar lebih, di luar sejumlah barang berupa mobil, sepeda motor, dan rumah yang telah disita.
Bumerang
Apakah duo Plate itu akan menjadi tersangka? Kuntadi mengaku sedang mendalaminya, termasuk keterkaitan antara Johnny dan Alex yang mendapatkan fasilitas dana Rp534 juta. Sebab itu, keduanya diperiksa tidak hanya sekali untuk mencari barang bukti dan mengonfirmasikannya.
Apalagi kalau bicara potensi, potensi itu jelas selalu ada. Alex tidak punya jabatan apa pun di BAKTI Kominfo. Kalau bukan adik dari Johnny, bagaimana mungkin Alex mendapatkan fasilitas dana hingga Rp534 juta sesuai jumlah yang ia kembalikan secara sukarela kepada Kejagung?
Bahkan uang yang dikembalikan itu bisa menjadi barang bukti tindak pidana korupsi. Artinya, dapat menjadi bumerang yang menyerang balik diri sendiri.
Pengembalian uang itu juga tidak akan menghapuskan unsur tindak pidana korupsinya. Hal itu disebut dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor yang berbunyi, "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana."
Pengembalian uang itu hanya dapat meringankan tuntutan jaksa nanti, karena seseorang dianggap kooperatif.
Artikel Terkait
Bakti Kominfo Akan Bangun Palapa Ring Integrasi; Untuk Pastikan Tol Langit Hadir di Seluruh Indonesia
BAKTI Kominfo , CL dan Telkomsel Tandatangani Perjanjian Kerjasama Program 4G di Wilayah 3T
Ciptakan Iklim Literasi Digital, BAKTI Kominfo - DPR RI Edukasi Aktivis Medsos, Blogger dan Jurnalis