_Karakterisik kecelakaan di jalan tol, penyebabnya seperti pengemudi mengantuk, kurang konsentrasi, lelah, kendaraan over speed, *tabrak belakang truk karena lambat sebagai akibat kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan*, ban pecah. Berharap agar Kementerian Perindustrian dan Apindo memiliki empati dengan keselamatan lalu lintas_
Dalamkurun setahun tekahir ini, setidak nya ada dua tokoh di negeri ini meninggal dunia di jalan tol, karena menabrak belakang truk. Kecelakaan lalu lintas yang menimpa mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum *Hermanto Dardak* jadi pengingat betapa pentingnya memastikan pengemudi dalam kondisi prima. Fasilitas pencegah fatalitas kecelakaan juga diperlukan (Kompas.id, 22/08/2022). Kemudian, pebulu tangkis *Syabda Perkasa Belawa* meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang-Batang, Jateng, Senin (Kompas.id, 20/3/2023). Syabda yang menderita cedera berat di kepala tewas setelah dirawat di rumah sakit.
Dari data yang dihimpun oleh Kepolisian RI, faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas adalah *pengemudi.* Dari kondisi tersebut sudah seharusnya mekanisme perolehan surat ijin mengemudi (SIM) dibenahi. Utamanya *mewajibkan* pemohon harus terlebih dahulu lulus dari *sekolah mengemudi*.
Sekolah mengemudi yang benar-benar kredibel, yang mengajarkan tata cara mengemudi yang selamat, sopan (tidak arogran), taat aturan, dan sebagainya. Jika mekanisme perolehan SIM yang melalui Sekolah Mengemudi (yang baik/kredibel) sudah mengajarkan dan menanamkan perilaku mengemudi ( _driving behavior_) yang baik, sehingga pengemudi memahami kemampuannya termasuk jika sudah lelah dan mengantuk harus segera istirahat, tidak memaksakan diri untuk tetap mengemudi (Felix Iryantomo, Maret 2023)
Upaya yang dapat dilakukan di Jawa Timur (Arjani, 2023) penyediaan _rest area_ yang cukup, memasang himabauan-himbauan baik berupa spanduk atau _variable massage system_ (VMS) untuk segera istirahat bila engantuk, memasang _singing road_€.
*Data dan fakta*
Data dan fakta keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia dapat dilihat berikut ini. *Angka fatalitas* akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai *27 ribu jiwa* (setara 3-4 orang meninggal per jam). Jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sebesar 30.894 jiwa, tahun 2018 (29.083 jiwa), tahun 2019 (25.871 jiwa), tahun 2020 (23.529 jiwa) dan tahun 2021 (25.288 jiwa).
Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas *usia produktif sebesar 80 persen (15 tahun – 59 tahun)*. Dampaknya dapat *meningkatkan kemiskinan*. Sementara korban kecelakaan usia 0 – 14 tahun (9 persen) dan usia di atas 60 tahun (11 persen).
Kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar *Rp 448 triliun – 470 triliun (2,9 persen – 3,1 persen PDB)*. Jumlah kecelakaan tahun 2017 sebesar 104.327 kejadian, tahun 2018 (107.968 kejadian), tahun 2019 (116.411 kejadian), tahun 2020 (100.028 kejadian) dan tahun 2021 (103.645 kejadian).
Sebanyak *73 persen* fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan *kendaraan roda 2 dan roda 3*. Sisanya, angkutan barang (12 persen), angkutan orang (bus) 8 persen, mobil penumpang (3 persen), tidak bermotor (2 persen), dan lain-lain (2 persen).
*Jalan nasional* menyumbangkan rasio kecelakaan per km tertinggi. Rasio kecelakaan lalu lintas per panjang jalan (km) untuk jalan nasional sebesar *0,62*. Jalan provinsi 0,46 dan jalan kabupaten/kota 0,10.
*Korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang* yang *meninggal* 67 orang akibat KA ditemper kendaraan dan 335 orang akibat KA ditemper orang. Sementara yang *luka berat* sebanyak 37 orang akibat KA distemper kendaraan dan 52 orang akibat KA ditemper orang. Yang *luka ringan* sebesar 55 orang akibat KA ditemper kendaraan dan 23 orang akibat KA ditemper orang.
Jalan tol di Indonesia masih menyumbangkan rasio kecelakaan lalu lintas per km tertinggi. Jalan Tol Cipali adalah jalan tol dengan fatalitas tertinggi di dunia, rata-rata 1 jiwa per km korban. Pelanggaran kecepatan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia. Data kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengemudi (Korlantas Polri, 2022), tertinggi karena melampaui batas kecepatan (34 persen). Berikutnya, ceroboh saat berkendara (32 persen), kondisi awal kendaraan (17 persen), melanggar lalu lintas (7 persen), melakukan aktivitas lain (6 persen), dan gagal memberi isyarat (4 persen).
Tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melampaui batas kecepatan. Data Korlantas Polri (2022), tahun 2017 tercatat 8.925 kendaraan, tahun 2018 (10.315 kendaraan), tahun 2019 (11.503 kendaraan), tahun 2020 (9.995 kendaraan) dan tahun 2021 sebanyak 9.894 kendaraan.
Artikel Terkait
Djoko Setiawarno :Jaminan Keamanan Pemudik ke Sumatera
Djoko Setiawarno: Perlu Instruksi Presiden untuk Angkutan ODOL