Dalam jangka panjang, jika dibiarkan, keadaan ini memberikan dampak jauh lebih berbahaya. Kelak akan hadir nilai-nikai “anti soaial” di bidang kesusilaan. Selain itu terbuka kemungkinan besar kelak banyak yang menerapkan perilaku kekerasan seks dengan anggapan tak ada lagi batas-batas kesusilaan.
UU Pers Sudah Melarang
Itulah sebabnya dalam UU Pers (No 40 Tahun 1999) sudah sejak awal diatur larangan iklan seperti ini. Pasal 13 UU Pers dengan tegas menyatakan:
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat ;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya_ sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.”
Pada Pasal 18 UU Pers ditegaskan pula, pers yang melanggar Pasal 13 tersebut dikenakan pidana denda Rp 500 juta.
Sudah jelas pemuatan iklan yang porno di pers online melanggar Pasal 13 UU Pers No 40 Tahun 1999. Untuk itu tak ada tawar menawar lagi, pemuatan iklan-iklan porno di pers online harus segera dihentikan, setidaknya penayangannya diatur dengan jelas, agar tidak bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
Tegas saja, semua iklan yang sudah menjurus porno dilarang. Sedangkan yang masih dalam koridor “seronok tapi tak porno” penempatannya diatur sedemikian rupa agar memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur.
Sikap Moral Wartawan
Artikel Terkait
Profesi Advokat
Membeli Rumah Baru
Sengkuni