Oleh Pengamat Telematika
Abimanju Wahjoewidajat
Terkait dengan ditahannya RS karena kasus cuitan meme stupa, di mana alasannya adalah khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, sepenuhnya saya respect atas keputusan tersebut dan itu adalah kewenangan Kepolisian.
Tetapi sebetulnya hal yang lebih mengemuka adalah mengenai kejadian bahwa yang bersangkutan sampai sakit di kantor polda saat dimintai keterangan akan tetapi kemudian bisa leluasa bepergian ke acara klub otomotifnya dengan dasar sekedar menjaga hubungan baik dengan Ketua klub.
Hal itu tentu menjadi pilihan yang sulit bagi Kepolisian. Apabila alasan penahanan menggunakan kejadian yang kedua maka mungkin saja kasusnya menjadi berkembang bahwa yang bersangkutan mangkir atau menyulitkan penyelidikan dengan cara berpura-pura sakit (terbukti bisa hura-hura pergi kumpul² ke acara klub)
Hal itu sangat mungkin memperberat kesalahan.
Akan tetapi apabila dengan alasan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti maka bila ditelaah dari sudut pandang telematika malah hal itu juga jadi aneh.
Karena dengan pengalaman saya (belasan tahun menjadi saksi ahli baik utk kejaksaaan, kepolisian dan pengacara²) sangat saya ketahui bahwa dalam pembuatan Berita Acara maka pihak kepolisian selalu menekankan serta memastikan dulu keabsahan Barang bukti yang ada, serta hubungannya dengan pihak² terkait (saksi, korban, tersangka, terdakwa)
Jadi saya yakin saat dimintai keterangan pasti RS telah diminta konfirmasi pada Berita Acara yang merujuk atas cuitannya di Twitter baik dalam hal maksud, waktu dan isi cuitan. Hal itu sudah jelas menjadi barang bukti yang kuat, serta pertanggung jawabannya.
Kita ketahui bahwa pengelolaan konten di Twitter kuncinya adalah berdasarkan akun dan kata sandi yang sah. Jadi selaku pemilik akun walau kita jauh dari perangkat digital akan tetapi bila kunci Akun tersebut diberitahukan atau diketahui pihak lain (siapapun dia) maka orang tersebut bisa mempunyai kendali penuh atas suatu isi konten akun, dan mempunyai hak penuh termasuk untuk menghapus konten² atau cuitan²nya. Pelakulah tersebut yang bertanggung jawab atas konten tersebut.
Artikel Terkait
Pengamat Telematika: Arti kata Meta sekedar pergaulan
Pengamat Telematika Abimanyu Wahjoewidajat: Tentang diretasnya situs BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
Pengamat Telematika Abimanyu Wachjoewidajat:Aturan postingan sudah jelas