Oleh Wina Armada Sukardi. advokat dan analis sepak bola.
JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,- MANAKALA dipanggil oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022), di Kantor Kemenko Polhukam, jajaran petinggi PSSI lagi-lagi menyatakan PSSI tidak bertanggung jawab terhadap malapetaka atau tragedi Kanjuruhan.
PSSI kembali berlindung di balik pasal 3 ayat 1 d bab Tanggung Jawab Regulasi Keselamatan dan Keamanan (selanjutnya disingkat RKK) PSSI Tahun 2021. Dengan adanya ketentuan ini PSSI menandaskan, mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum pihak manapun.
Benarkah demikian? Kita akan melakukan telaah terhadap makna rumusan pasal 3 ayat 1d dan melakukan penelusuran sistematis dengan menghubungkan pasal-pasal terkait di RKK PSSI Tahun 2021 sendiri.
Dari tinjauan itu dapat disimpulkan, ternyata PSSI tetap wajib memikul tanggung jawab hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, PSSI tidak dapat berlindung sepenuhnya di pasal 3 ayat 1d RKK PSSI Tahun 2021.
Supaya lebih jelas, disini dikutip bunyi pasal 3 ayat 1d sebagai berikut:
“1. Panpel wajib, dengan biaya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk :
d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini.
Dengan dalih PSSI punya aturan sendiri, mereka membela (diri) hanya dengan aturan itu saja.
Hanya Panpel yang Membebaskan PSSI.
Dari rumusan ini ada dua hal yang jelas. Pertama, PSSI hanya dibebaskan oleh Panpel. Dalam RKK PSSI Tahun2021 ternyata yang terlibat dalam pertandingan tidak hanya Panpel, tapi ada juga struktur lain, yaitu Penyelenggara Pertandingan.
Sesuai dengan RKK PSSI tahun 2021, yang dimaksud dengan Panpel “adalah panitia pelaksana pertandingan yang dibentuk/ditetapkan oleh PENYELENGGARA PERTANDINGAN (huruf besar dari penulis) bertanggung jawab kepada PENYELENGGARA dan atau PSSI, dipimpin dan beranggota personil-personil sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Terkait, untuk bertindak sebagai penyelenggara pertandingan dengan ketentuan sebagaimana diatur oleh Regulasi Kompetisi PSSI.”
Lalu apa yang dimaksud dengan PENYELENGGARA PERTANDINGAN?
RKK PSSI tahun 2021 mendefiniskan penyelenggara pertandingan “adalah orang/organisasi/klub atau entitas legal lainnya yang menyelenggarakan pertandingan sepak bola.”
Jika ditilik dari pengertian itu, dalam RKK PSSI tahun 2021 ada dua entitas yang berbeda. Pertama, Penyelenggara pertandingan, yakni pihak yang menyelenggarakan pertandingan. Lalu untuk pelaksanaan pertandingan dibentuklah Panpel.
Nah, ternyata pasal 3 ayat 1 huruf d, yang membebaskan PSSI hanyalah Panpel, bukan semua organ yang ada. Dalam ini berdasarkan ketentuan yang ada pada RKK PSSI Tahun 2021 sendiri terang benderang Penyelenggara Pertandingan sama sekali tidak membebaskan PSSI dari kewajiban hukum apapun, termasuk tidak terbatas pada tuntutan hukum pihak ketiga. Padahal jelas Penyelenggara Pertandingan kedudukanya lebih tinggi dari Panpel.
Artikel Terkait
Wina Armada Sukardi; Karakter Sosiologis Penonton Film Indonesia Agraris Humoris dan Agraris Mistis.
Wina Armada Sukardi; Tidak Ada Permen dalam FFWI.