Layak Atau Tidak Jalan Berbayar Elektronik KRL Jabodetabek dan LRT Jabodebek Diterapkan

- Rabu, 18 Januari 2023 | 10:55 WIB
 (ayobogor.com)
(ayobogor.com)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Program jalan berbayar elektronik (elektronic road pricing/ERP), rencana kenaikan tarif KRL commuter line dan pengoperasian LRT Jabodebek dapat secara simultan dilakukan.

Karena saling mendukung dan mendorong penggunaan transportasi umum secara lebih masif. Kerja bareng pemerintah pusat dan pemda dalam upaya meningkatkan porsi penggunaan transportasi umum.

Sistem jalan berbayar elektronik (JBE) merupakan suatu sistem yang dikembangkan untuk pembatasan kendaraan pribadi yang merupakan turunan dari manajemen permintaan perjalanan (transport demand management/TDM).

JBE atau dikenal sebagai congestion charging adalah suatu metode pengendalian lalu lintas, yang bertujuan untuk mengurangi permintaan penggunaan jalan sampai kepada suatu titik dimana permintaan penggunaan jalan tidak lagi melampui kapasitas jalan.

Manajemen permintaan perjalanan dalam mengelola transportasi perkotaan ada kebijakan push and pull strategy. Push strategy adalah kebijakan disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum.

Sedangkan pull strategy dengan menyediakan layanan angkutan umum terintegrasi, kemudahan bagi penggunaan angkutan umum.

Baca Juga: Sepanjang 2022, PLN NTB Manfaatkan Lebih Dari 30 Ribu Ton FABA Untuk Bangun Infrastruktur

 

Rencana Penerapan jalan berbayar elektronik sudah diwacanakan sejak Gubernur Sutiyoso dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola transportasi Makro.

Manfaat Jalan Berbayar Eelektronik (Dishub. DKI Jakarta, 2021) dari sektor lalu lintas adalah mengurangi kemacetan lalu lintas, mempersingkat waku tempuh, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan merubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

Sisi hukum adalah penegakan hukum secara elektronik, memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas, dan meningkatkan ketertiban masyarakat. Sisi lingkungan untuk mengurangi kebisingan yang dihasilkan kendaraan, dan menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan bermotor.

Dan manfaat dari sisi transportasi dapat meningkatkan pelayanan angkutan umum massal, mendorong peralihan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal, mewujudkan tarif angkutan umum massal lebih terjangkau, dan meningkatkan kinerja lalu lintas.

Menurut Muhammad Akbar, Kepala Dinas Perhubungan era Gubernur Joko Widodo, perbedaan yang menyolok pada ERP adalah adanya dampak "uang yang terkumpul" jumlahnya sangat sangat besar, itulah yang membedakannya dengan pembatasan lalu lintas lainnya seperti 3 in 1, ganjil genap.

Namun itu sekaligus yang sangat mempersulit dalam sosialisasi dan meyakinkan masyarakat, bahwa uang yang terkumpul itu adalah dampak dari aturan bukan tujuan, bukan target untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Empati Pada Keselamatan Lalulintas

Minggu, 26 Maret 2023 | 03:45 WIB

Sketsa Serba-Serbi Sholat Subuh (1)

Kamis, 23 Maret 2023 | 07:50 WIB

Duo Plate dalam Pusaran Korupsi BAKTI Kominfo

Rabu, 15 Maret 2023 | 00:32 WIB

Tantangan Besar Erick Thohir

Kamis, 9 Maret 2023 | 15:32 WIB

Mari Kita Ubah, Sebelum Kita Diubah Bangsa Lain!

Kamis, 9 Maret 2023 | 06:46 WIB

Pemilu 2024 Harus Tetap Digelar Tepat Waktu

Selasa, 7 Maret 2023 | 23:09 WIB

Erick Thohir dalam Bayang-bayang Mpu Gandring

Senin, 6 Maret 2023 | 23:43 WIB

Robohnya Pancasila Kami

Selasa, 28 Februari 2023 | 23:55 WIB
X