Oleh: Karyudi Sutajah Putra
HANYA ada 1 kata: copot! Hanya ada 2 menteri: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kedua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mesti dicopot. Kenapa? Karena mereka membuat blunder.
Abdul Halim Iskandar getol "memprovokasi" kepala desa agar menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun.
Ribuan kades dari berbagai pelosok Indonesia kemudian berunjuk rasa di DPR RI, Sebayan, Jakarta, Selasa (17/1) lalu.
Mereka menuntut revisi Pasal 39 Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Usulan tersebut blunder. Jika diperpanjang menjadi 9 tahun, maka seorang kepala desa bisa menjabat selama 27 tahun, karena dalam Pasal 39 UU Desa itu dinyatakan kepala desa bisa menjabat selama 3 periode. Mendes Abdul Halim Iskandar akhirnya tampil sebagai ‘pahlawan kesiangan’ dengan menawarkan solusi jalan tengah, yakni masa jabatan kades 9 tahun tapi maksimal 2 periode, bukan 3 periode sebagaimana dimaksud Pasal 39 UU Desa. Jadi, seorang kades bisa menjabat maksimal 18 tahun atau 2 periode. Hal ini tidak berbeda dengan saat ini di mana masa jabatan kades selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode lagi.
Selain kades dan kroni-kroninya serta kalangan DPR, nyaris tak ada pihak lain yang setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan kades, karena akan menciptakan oligarki dan menumbuhsuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta merusak demokrasi karena menghambat regenerasi kepemimpinan di desa.
Masa jabatan 6 tahun saja sudah ada 686 kades yang menjadi tersangka korupsi, apalagi jika 9 tahun?”.
Artikel Terkait
Pelatihan Pembuatan Vertical Garden, Desa Sehat Berhasil Bantu Ketahanan Pangan
Gus Halim Terus Optimalkan Pembangunan Desa Kawasan Perbatasan
Biaya Haji 2023 Naik, Komisi VIII: Untuk Keadilan Jamaah Berikutnya
Menimbang Biaya Haji di Indonesia.
Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dikaji, Jangan Ramai Dulu
Masa Jabatan Kepala Desa Sudah Diatur, Presiden Sebut Undang-Undang Membatasi 6 Tahun