Oleh: Karyudi Sutajah Putra
RIBUAN perangkat desa dari seluruh Indonesia berunjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Unjuk rasa ini menyusul aksi yang sama di tempat yang sama oleh ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia, Selasa (17/1/2023) lalu.
Yang berbeda adalah tuntutannya. Jika kepala desa menuntut revisi Pasal 39 Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memperpanjang masa jabatan mereka dari 6 menjadi 9 tahun, maka perangkat desa menuntut Pasal 53 UU Desa tidak direvisi sehingga masa jabatan mereka tetap sampai umur 60 tahun.
Selain masa jabatan sampai 60 tahun, para perangkat desa juga menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD).
Di sinilah kita harus menyatakan "yes" untuk tuntutan para perangkat desa, dan "no" untuk tuntutan para kepala desa.
Mengapa? Saat ini usia harapan hidup penduduk Indonesia semakin meningkat menjadi 73,5 tahun, sehingga usia 60 tahun masih layak bagi perangkat desa.
Tapi jika tuntutan lainnya dikabulkan, misalnya kejelasan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau honorer maka harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana usia pensiun ASN dan P3K rerata adalah 58 tahun.
Kesejahteraan perangkat desa, dan juga kepala desa, memang wajib ditingkatkan, karena tidak akan ada profesionalitas tanpa kesejahteraan. Profesionalitas tanpa kesejahteraan adalah nonsens.
Dalam kerangka itu, jangka pendek penghasilan perangkat desa perlu disetarakan dengan ASN golongan IIA. Gaji kepala desa juga harus ditingkatkan, bukan hanya sekitar Rp2,5 juta per bulan seperti saat ini.
Artikel Terkait
Ketua DPD Minta Kepala Desa Empati
Bertemu Ratusan Kepala Desa di Sumenep, Puan Minta Dana Desa Dikelola Secara Transparan
Pemanfaatan Dana Desa 2023, Gus Halim: Kepala Desa Bisa Fokus Tunaikan Janji kepada Warga
Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Masa Jabatan Kepala Desa Sudah Diatur, Presiden Sebut Undang-Undang Membatasi 6 Tahun