Seringkali ada pertanyaan menarik: kenapa situs judi itu susah ditutup?* Berikut tanggapan saya).
Mengenai Apakah judi merugikan atau menguntungkan orang itu relatif karena banyak juga orang yang jadi kaya mendadak karena Judi. Walau demikian memang lebih banyak yang rugi.
Yang pasti karena sudah dilarang pada uu ite pasal 27 ayat 2 maka jelas pelarangan judi online itu sudah suatu langkah yang benar namun kewenangan yang bisa dilakukan kominfo adalah sebatas menutup akses dr Indonesia ke front end situs judinya dan bukan menutup back end servernya.
Adapun membuat situs judi itu sama seperti situs lainnya kita tinggal membuat aplikasi atau menggunakan aplikasi milik orang lalu diubah kontennya untuk kepentingan bisnis judi, untuk backend server bisa dibuat berganti²... dan aplikasi yang ada itu mengarah ke back end server tersebut.
Mengingat demmand-nya yang begitu besar tentu bisnis ini sangat menggiurkan dan sebetulnya kesulitan ditutup karena yang ditutup kominfo adalah URL untuk mendownload aplikasi tersebut di Playstore, Appstore dan situs judi online tetapi bukan ke back endnya karena memang kominfo tidak mempunyai akses sejauh itu dan aplikasi judi pun tidak mengarah ke back end tersebut. Dan itulah yang membuat judi ini terus bergulir walau front end nya banyak yang sudah ditutup pemerintah
Rata-rata semua back end ditempatkan di luar negeri yang tidak dilarang untuk perjudian dan mudahnya membangun situs judi yang baru maka saat front end yang lama ditutup kominfo lalu si Bandar tinggal membuat front end yang baru dari Indonesia lalu kembali bisa diakses.
Jadi sifatnya *patah tumbuh hilang berganti*.
Yang saya prihatin justru server blacklist-nya kominfo itu selama ini hanya mendata situs yang dianggap melanggar. Semakin panjang blacklist semakin berat kerja server dan membuat lambat server tersebut karena setiap akses dari seluruh Indonesia diperiksakan ke daftar itu.
Ada baiknya kominfo juga mendata dan mengelola server tersebut di mana Kalau server terlarang tersebut sudah tidak ada maka sebaiknya dibuang dari daftar periksa karena toh sudah mati, sehingga yang diperiksa kominfo seharusnya hanya daftar situs yang aktif saja.
Saya rasa segitu aja cukup sementara ini.
Salam hangat jabat erat
Artikel Terkait
Abimanyu Wahjoewidajat: Tanggapan dan Ulasan Rekaman CCTV Kasus Ferdi Sambo
Abimanyu Wahjoewidajat: Tanggapan Kasus Kaca Mobil
Abimanyu Wahjoewidajat Terkait Kasus Rekaman Belum Membayar Coklat
Abimanyu Wahjoewidajat: Oooh, Jadi Ternyata 'Lagi Ada RAPBN 624 M Untuk BSSN' Yaa.