Oleh: Karyudi Sutajah Putra
ENTAH apa yang berkecamuk dalam benak Sinatiar Burhanuddin, jaksa-Agung">jaksa Agung RI. Mungkin ia melihat "kampung" sebelah. Atau bisa juga melihat "kampung" sendiri. Tiba-tiba ia merilis perintah agar jajarannya hidup sederhana, Sabtu (4/2/2023). Dengan hidup sederhana maka akan tercipta integritas.
Mungkin ia bercermin pada "kampung" sebelah, yakni Polri yang sedang dilanda prahara akibat kasus Ferdy Sambo dan kasus-kasus lainnya. Bahkan ada kasus jeruk makan jeruk, polisi diduga memeras polisi.
Mungkin pula ia bercermin pada "kampung" sendiri, di mana ada kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan jauh sebelumnya kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, dan juga kasus-kasus suap jaksa lainnya.
Kantor Kejaksaan Agung berseberangan jalan dengan Mabes Polri atau hanya sepelemparan batu. Kejagung ada di Jalan Kyai Maja, sementara Mabes Polri ada di Jalan Trunojoyo. Jalan Trunojoyo merupakan terusan Jalan Kyai Maja, keduanya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Maka wajar jika jaksa-Agung">jaksa Agung khawatir jajarannya tertular “penyakit” dari kampung sebelah.
Sekali lagi, entah apa yang berkecamuk dalam benak Burhanuddin, sehingga ia merilis instruksi agar jajarannya hidup sederhana. Padahal, tak lama setelah kasus Pinangki mencuat ke publik, jaksa-Agung">jaksa Agung telah mengeluarkan instruksi tertulis, yakni Instruksi jaksa-Agung">jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola hidup sederhana.
Instruksi itu mengatur beberapa hal, di antaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah; menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial; menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat-istiadat masyarakat setempat; menolak untuk menerima hadiah/keuntungan; dan menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi.
Adapun maksud dari instruksi tersebut adalah untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau "abuse of power", terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat. Burhanuddin menyebut sikap sederhana bisa membangun integritas seseorang sebagai aparat penegak hukum.
Apa yang dilakukan jaksa-Agung">jaksa Agung St Burhanuddin itu mengingatkan kita akan sindiran Anhar, saat itu anggota Komisi III DPR RI, kepada Abdul Rahman Saleh, saat itu jaksa-Agung">jaksa Agung RI. Dalam rapat kerja dengan Kejagung, Kamis (17/2/2005), Anhar menyindir Arman, panggilan akrab Abdul Rahman Saleh, seperti ustaz di kampung maling. Sontak, rapat kerja itu pun menjadi kisruh karena jajaran Kejagung diliputi kemarahan.
Apakah sindiran yang pernah dilontarkan Anhar kepada Arman itu berlaku pula bagi Burhanuddin, kini?
Kita tidak tahu pasti. Sebagaimana kita juga tidak tahu pasti apakah Kejagung sedang dilanda prahara seperti Polri. Bedanya, kalau di Polri ibarat bom yang sudah terlanjur meledak, bahkan ibarat kotak Pandora yang sudah terlanjur terbuka, di Kejagung barangkali masih ibarat api di dalam sekam.
Api di dalam sekam itu tidak boleh menjadi magma dan kemudian meledak. Sebelum menjadi magma dan meledak, jaksa-Agung">jaksa Agung melakukan antisipasi. Ia hanya mengulang perintah yang sudah ditulis tahun 2020 lalu. Tak ada maksud menjadi seperti ustaz di kampung maling, karena Kejagung memang bukan kampung maling.
Mungkin supaya kasus Pinangki Sirna Malasari tidak terulang di institusinya. Bagaimana bisa Pinangki yang hanya pejabat eselon IV bergaya hidup mewah? Bahkan hanya untuk perawatan kulit dan wajah saja, dia harus terbang ke Amerika?
Kini, Pinangki telah dipecat. Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan jaksa-Agung">jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 tertanggal 6 Agustus 2021. Pemecatan itu dilakukan jaksa-Agung">jaksa Agung St Burhanuddin setelah Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara Djoko S Tjandra.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Sidak ke Kejari Pariaman
Jaksa Agung Didesak Bongkar Bos Mafia Tekstil di Indonesia
Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Gandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMD
LPSK Berharap Jaksa Agung Revisi Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Jampidum: Sudah Benar, Ngapain Direvisi?