Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Gelar Bimbingan Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau melalui Aplikasi Sierra

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:05 WIB
Bimbingan Teknis (Bimtek) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada aplikasi yang bernama SIERRA (Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Akademik (Foto: dok Universitas Ibnu Chaldun Jakarta)
Bimbingan Teknis (Bimtek) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada aplikasi yang bernama SIERRA (Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Akademik (Foto: dok Universitas Ibnu Chaldun Jakarta)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com Sebanyak 10 prodi program sarjana dari 7 Fakultas di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta bersiap menggelar program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya Bimbingan Teknis (Bimtek) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada aplikasi yang bernama SIERRA (Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Akademik).

Dalam acara yang digelar secara daring pada Kamis, 23 Februari 2023 ini hadir sebagai pembicara Dewi Wulandari, Koordinator Pembelajaran Direktorat Belmawa, Ditjen Dikti, Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Hari Jefri, Analis Mutu Pendidikan, Direktorat Belmawa, Ditjen Dikti, Kemendikbudristek.

Dalam paparannya Dewi Wulandari mengungkapkan, RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Baca Juga: Tetap Komitmen Minimalisir Resiko PPLI Berikan Perhatian Khusus Keluarga Karyawan Alami Kecelakaan Kerja

“Penyelenggaraan RPL meliputi; RPL untuk melanjutkan pendidikan formal atau tipe A, dan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu, atau tipe B,” jelas Dewi.

Dijelaskan, RPL Tipe A dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial untuk melanjutkan ke Pendidikan formal, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya, pendidikan nonformal atau informal; dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

Sementara RPL Tipe B dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik terhadap hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja, untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan jenjang kualifikasi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen yang ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang KKNI.

“Dalam melaksanakan RPL, pemimpin perguruan tinggi dapat membentuk unit pelaksana RPL atau menambahkan fungsi pelaksanaan RPL pada unit yang sudah ada pada perguruan tinggi sebagai pengelola RPL,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu,(25/2/2023).

Baca Juga: Hari kedua F1 Power Boat Qualification Day, Polda Sumut Antisipasi Lonjakan Pengunjung

Dewi menambahkan, aplikasi SIERRA digunakan tanpa alasan. Sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 terdapat 245 PT yang melaksanakan RPL tanpa ada pengawasan dari Kementerian sehingga dibutuhkan aplikasi yang dapat berfungsi sebagai pendataan pelaksanaan RPL.

SIERRA menjadi evaluasi perguruan tinggi dalam menjamin bahwa penyelenggaraan RPL sudah memenuhi ketentuan. Data yang didapatkan dari aplikasi SIERRA akan digunakan sebagai bahan kebijakan RPL ke depan serta menjadi acuan masyarakat dalam menentukan pilihan mengambil pendidikan tinggi

“Aplikasi SIERRA ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air, sehingga seluruh kegiatan RPL di masing-masing kampus bisa terdata dengan baik,” imbuh Dewi.

Sementara Hari Jefri dari Direktorat Belmawa, Ditjen Dikti, Kemendikbudristek menjelaskan terkait tata cara pelaksaan RPL. Dia menjelaskan tata cara RPL bersifat self-assesmen sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X