JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak gugatan Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC) terhadap Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) dalam perkara gugatan melawan hukum dan aset tanah (kampus UIC) yang terletak di jl. Pemuda Kav. 97 dengan luas kurang lebih 3.500 M²;.
Dalam amar putusannya pada pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan menerima seluruh eksepsi tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki Kompetensi untuk mengadili perkara a quo dan membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Penggugat YPUIC atau dikenal dengan UIC Buaran.
Juru bicara tim kuasa hukum YPPIC, Ardin Firanta, S.H., M.H. mengatakan, bahwa dengan adanya Putusan tersebut, maka telah jelas secara hukum YPPIC atau biasa dikenal dengan nama UIC Pemuda lah yang memiliki legalitas untuk melaksanakan aktivitas akademik (perkuliahan) pada gedung yang terletak di Jl. Pemuda Kav.97, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
“Telah terjadi pengujian fakta hukum di muka persidangan baik argumentasi-argumentasi hukum mau pun bukti-bukti yang di miliki oleh para pihak (YPUIC) sebagai Penggugat dan (YPPIC) sebagai Tergugat, kaitannya dengan hal itu maka Majelis Hakim melalui Putusannya YPPIC lah yang memiliki legalitas dan berhak untuk melakukan segala sesuatu terkait dengan legalitas tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: idEA Harap Revisi Permendag 50/2022 Tidak Menyerang Balik UMKM
Ardin menyerbut, dengan adanya Putusan Perka 434/Pdt.G/2022/PN. JKT. pihaknya berharap dapat memberikan jawaban atas keraguan terhadap eksistensi YPPIC dan Universitas Ibnu Chaldun sebagai salah satu universitas yang ada di Jakarta, baik kepada masyarakat luas maupun kepada instansi pemerintah dan swasta.
“Bahwa atas fakta hukum tersebut, kami Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) mengajak kepada khusus nya para pihak dan umum nya masyarakat luas agar dapat menghargai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara 434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim,” imbuhnya.
Dia menambahkan, perkara ini sebelumnya juga telah masuk dalam kategori NEBIS IN IDEM karena sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 450/Pdt/2011/PN Jakarta Timur tanggal 6 November 2012 Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi No.205/Pdt/2015/PT.DKI tanggal 15 April 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.2121K/Pdt.2016 tanggal 6 Oktober 2016. ***
Artikel Terkait
Netizen Penasaran dengan Tagar "UrusanGue Asikin Indonesia" di Twitter
ANAK USAHA PRODIA, PT PRODIA DIGITAL INDONESIA, LUNCURKAN APLIKASI KESEHATAN “U BY PRODIA”
Mengenal Audio Digital untuk Digital Marketing