PermenPANRB No 1 Tahun 2023 Dorong Dosen Laksanakan Tugas secara Kolaboratif

- Senin, 13 Maret 2023 | 17:05 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kiki Yuliati (SM/Dok)
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kiki Yuliati (SM/Dok)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasional (Dirjen Diksi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kiki Yulianti menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mendorong pejabat fungsional termasuk dosen untuk melaksanakan tugas secara kolaboratif dan terorganisir, tidak hanya melaksanakan peran jabatan fungsionalnya masing-masing.

Kiki pun mengimbau seluruh ASN termasuk dosen untuk memperhatikan tujuan, fungsi, serta kontribusi mereka dalam mencapai tujuan organisasi.

"Sejalan dengan hal ini, pimpinan perguruan tinggi juga dituntut untuk dapat menetapkan arah tujuan kebijakan dan pembagian tugas yang yang jelas, proporsional, dan efektif," ujarnya.

Selanjutnya, mengingat tugas keseharian dan tujuan organisasi perguruan tinggi vokasi berbeda dengan pendidikan tinggi akademik, Kiki berharap pengaturan indikator kinerja, beban kinerja, dan ukuran-ukuran peningkatan dosen vokasi juga disesuaikan secara menyeluruh.

Sementara itu, perwakilan Tim Penilaian Angka Kredit Dosen Kemendikbudristek, Djoko Santoso menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menggunakan prinsip kepercayaan kepada semua pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN), LLDikti, dan perguruan tinggi dari kementerian lain untuk dapat melaksanakan penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh hinga 31 Desember 2022.

"Selanjutnya data dari PTN atau LLDikti nanti akan diakui oleh Ditjen Diktiristek. Tetapi semua perhitungannya dilakukan oleh masing-masing unit tadi," terang Djoko.

Dikarenakan terbatasnya waktu Penilaian Angka Kredit (PAK) yakni hingga 30 Juni 2023, maka untuk memudahkan proses penilaiaan, para dosen dapat memanfaatkan basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid, di antaranya PDDikti, SINTA, BIMA, SISTER, LLDikti, dan SIM PTN/PTS/PT-KL.

"Semua ini bisa dimanfaatkan oleh perguruan tinggi ketika penyusunan, sebelum diserahkan kepada kementerian sebelum ditetapkan," imbuhnya.

Jika perguruan tidak mengisi, ungkap Djoko, maka tidak akan diakui atau hangus sehingga angka kredit kumulatifnya seolah-oleh per Januari 2023 ke depan, mulai dari awal. "Kalau kita mengisi, maka kita akan punya angka kredit yang diakui sejak dari awal," ungkapnya.***

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

X