TANGERANG, suaramerdeka-jakarta.com - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati menggarisbawahi perlunya kesepahaman dan sinkronisasi dalam pembinaan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) baik di tingkat pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah (pemda) di kabupaten/kota melakukan pembinaan terhadap LKP yang melibatkan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (Dudika), organisasi mitra (ormit), serta instansi terkait.
"Kami mengharapkan dapat terjalin koordinasi dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai langkah yang strategis dalam pembinaan LKP," ujarnya.
Kegiatan yang diselenggarakan pada 13-15 Maret 2023 ini juga bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta terkait implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam kerangka pembinaan LKP yang dilakukan oleh pemda maupun organisasi mitra.
Selain itu, juga untuk menambah pemahaman terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dengan bekal tersebut, Kiki berharap akan lahir berbagai inisiatif kolaborasi yang menguatkan pendidikan dan pelatihan vokasi sebagai upaya penyiapan sumber daya manusia (SDM) kompeten, produktif, dan berdaya saing menyongsong Indonesia Emas 2045.
Oleh karena itu, kegiatan ini mendiskusikan beberapa agenda, yaitu evaluasi program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), program LKP bekerja sama dan berstandar Dudika, program LKP bekerja sama dengan perguruan tinggi vokasi yang menyelenggarakan D1 dan D2, program uji kompetensi, serta praktik baik peran pemerintah daerah dalam pembinaan LKP.
Kiki menambahkan bahwa dengan semakin kuat dan berkembangnya LKP di Indonesia, akan berpengaruh terhadap peningkatan kompetensi lulusan dari LKP. Ditambah lagi, dengan pembentukan tim koordinasi vokasi daerah ia yakin dapat mengakselerasi peran para pemangku kebijakan terkait untuk mengembangkan program pengembangan LKP, tanpa harus saling meniadakan fungsi masing-masing lembaga yang telah berjalan selama ini.
"Perpres ini merupakan perwujudan dari semangat kolaborasi yang hendak dibangun agar setiap stakeholder yang selama ini menyelenggarakan pelatihan vokasi bersinergi dan mengintegrasikan program-programnya demi percepatan akses, kualitas, dan relevansi yang dikehendaki," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, juga menyampaikan bahwa pemda dan ormit harus berperan aktif dalam menjalin kolaborasi terkait penguatan dan pengembangan LKP.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat meningkatkan pengembangan pembelajaran di lembaga kursus dan pelatihan. Wartanto juga menegaskan perlunya membentuk tim koordinasi vokasi daerah karena mitra utama dari Ditjen Diksi adalah pemerintah daerah yang berada di kabupaten/kota.
Wartanto menerangkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai lembaga pendidikan nonformal menjadi tanggung jawab kabupaten/kota berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara itu, pembuatan tim koordinasi vokasi daerah dapat membantu kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembentukan tim koordinasi vokasi daerah ini merupakan amanat dari Perpres Nomor 68 Tahun 2022.***