BENGKULU, suaramerdeka-jakarta.com - Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Abdul Khak mengatakan bahwa kondisi daya hidup bahasa daerah di setiap daerah berbeda-beda, yaitu aman, rentan, kemunduran, terancam punah atau kritis, dan telah punah.
"Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota adalah melakukan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya berdomisili di lintas kabupaten/kota namun masih dalam satu provinsi," ujar Abdul Khak, di Bengkulu, belum lama ini.
Sebagaimana terlampir dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengisyaratkan adanya kolaborasi lintas wilayah dalam mendukung kebijakan tertentu.
Sebagai informasi, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Provinsi Bengkulu Tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan di seluruh kabupaten/kota sebagai upaya mendukung kebijakan Merdeka Belajar episode ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah.
Abdul Khak melanjutkan bahwa upaya Kemendibudristek dalam kegiatan revitalisasi bahasa daerah sejalan dengan prinsip Merdeka Belajar di mana dalam mengimplementasikan RBD, siswa dapat memilih beberapa mata ajar yang sesuai dengan minat dan kesukaannya masing-masing.
Misalnya mendongeng, membaca puisi, atau menulis cerita dalam bahasa daerahnya. Segala bentuk aktivitas tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta dan bangga para penutur muda terhadap bahasa daerahnya.***