JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Masalah kekerasan seksual masih menjadi isu krusial di tengah masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan. Tingginya angka kekerasan seksual juga terjadi pada anak-anak selama tahun 2022 yang mencapai 9.588 kasus.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap Anak. Sementara Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) selama tahun 2022 mencatat terjadi 117 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan dalam berbagai jenjang.
Menyadari situasi tersebut mahasiswa Reny Novianti, Beliana Fajriana dan Calvin Prasetyo dari Fakultas Ilmu Komputer Prodi Sistem Informasi, Universitas Mercu Buana (Fasilkom UMB) menciptakan alat bernama Smart Integrated Sex Harassment Protecting (STRESSING) Aplikasi Cerdas Terintegrasi untuk Perlindungan Pelecehan Seksual melalui smartphone.
Baca Juga: Pacu Bisnis KPR, Bank Muamalat Berikan Margin Spesial
Menurut Reny dan kawan-kawan kasus pelecehan seksual di Indonesia yang sudah cukup meresahkan ini terjadi karena kurangnya kesadaran dan edukasi pada masyarakat di Indonesia.
Korbannya pun tidak hanya perempuan saja tetapi laki-laki dan juga anak-anak. “Meskipun ada fasilitas pengaduan, korban pelecehan seksual masih sulit untuk melapor karena takut atau trauma. Terlebih lagi di Indonesia adanya budaya menyalahkan korban, yang membuat korban tindak pelecehan seksual memilih untuk diam dan memendam pengalaman pahitnya itu sendirian.
Saya dan tim berpikir bahwa kasus pelecehan seksual ini dapat terbantu dengan media seperti aplikasi cerdas terintegrasi yang dapat memberi perlindungan dan membantu para korban pelecehan seksual di Indonesia.”
Baca Juga: Tingkatkan Kapabilitas UMKM, BNI Dorong Xpora
STRESSING ini dilengkapi dengan sensor suara dan alarm yang berfungsi ketika korban dalam keadaan berbahaya. Alat ini otomatis akan berbunyi untuk menakuti pelaku kejahatan dan akan mengirimkan sinyal bahaya ke pihak yang terhubung.
“Aplikasi ini memiliki mitra yang akan terhubung dengan lembaga pemerintahan yaitu Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, aparat penegak hukum atau kepolisian, dan Non Governmental Organization (NGO) terkait yang bergerak pada perlindungan dan penanganan kasus kekerasan dan kejahatan seksual.
Artikel Terkait
Ramai Berita Miring Kecurangan UTBK di USU, Bimbel Einstein Medical Tanggapi Santai
Reza Rizky Darmawan; Your Network is Your Networt.
Acer Edu Tech Diharapkan dapat Optimalisasi Penerapan Literasi Digital bagi Dunia Pendidikan
Proses PPDB Jabar 2023 Full Digital
PGRI Harap Pemda Sesuaikan Tunjangan Guru Swasta