JAKARTA, suaramerdeka.com- Perguruan tinggi kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022.
PTM terbatas yang dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat tersebut juga dikombinasikan dengan pembelajaran daring (hibrida).
Selain itu juga disesuaikan dengan panduan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di daerah masing-masing.
Pemerintah menekankan, dalam melaksanakan PTM terbatas, perguruan tinggi harus menjalankan sejumlah tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan.
Baca Juga: Dibeli Putra Mahkota Arab Saudi, Newcastle Bisa Beli Pemain Bintang Kapan Saja
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021.
Guna mengoptimalkan perlindungan kesehatan, perguruan tinggi yang melakukan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 juga diimbau agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan kampus.
Selain itu, civitas kampus yang mengikuti PTM terbatas harus dalam keadaan sehat dan sudah divaksin.
Baca Juga: Bentuk Tim Pembela Akidah untuk Kasus Napoleon, Langkah Ahmad Yani Dipertanyakan
Artikel Terkait
Perguruan Tinggi di DKI Jakarta Bersiap Lakukan Perkuliahan Tatap Muka
Ditjen Diktiristek Siapkan Mitra Manajemen Talenta Nasional dari Perguruan Tinggi Bidang Olahraga