Penerima BOP PAUD dan Kesetaraan Wajib Memiliki NPSN

- Selasa, 15 Februari 2022 | 22:00 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Kelima belas secara daring pada Jumat, 11 Februari 2022 (SM/Prajtna Lydiasari)
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Kelima belas secara daring pada Jumat, 11 Februari 2022 (SM/Prajtna Lydiasari)

JAKARTAsuaramerdeka-jakarta.com - Dana bantuan operasional penyelengaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan.

Dengan begitu, penyaluran tersebut jauh lebih cepat, efisien, sehingga Kepala satuan pendidikan bisa melakukan perencanaan anggaran lebih awal dan lebih aman.

Pada Februari 2022, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap satu mulai disalurkan ke satuan pendidikan dan diproyeksikan 100 persen akan diterima pada Maret 2022.
 
"Dana bantuan ini akan diterima dalam waktu tercepat sejak program BOP dimulai," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim pada peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan secara daring pada Selasa, 15 Februari 2022.
 
Sebagai persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. 
 
Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. 
 
"Penyaluran langsung ke satuan pendidikan berarti satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN," tekannya.
 
Untuk ruang lingkup penggunaan, lanjut Mendikbudristek, penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan menjadi lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. 
 
Sebelas komponen penggunaan dana BOP yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. 
 
Selanjutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada PAUD, serta pembayaran honor.
 
"Jika sebelumnya pembayaran honor hanya untuk pendidik, mulai 2022, pembayaran honor tidak hanya untuk pendidik namun juga bisa untuk tenaga kependidikan," ungkapnya.
 
Selain itu, pembayaran honor bisa mencapai 50 persen dalam kondisi normal dan tidak dibatasi alokasi maksimal jika terjadi bencana yang ditetapkan pemerintah daerah atau pusat.***
 
 
 

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X