JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Paska Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (21/8) usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Antirasuah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Rektor Unila.
Plt. Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Nizam mengatakan Mendikbud Nadiem Makarim telah menunjuk Direktur Sumberdaya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Sofwan Effendi sebagai pengganti Karomani.
"Sudah keluar surat tugas dari Mendikbud. Pak Sofwan Effendi, Direktur Sumberdaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang ditugasi menjadi Plt Rektor Unila," kata Nizam pada Senin (22/8)
Sementara jabatan Karomani kata Nizam kini diberhentikan untuk sementara usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Luhut Kasih Bocoran Presiden Jokowi Kemungkinan Umumkan Kenaikan BBM Pekan Ini
"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan rektor sementara dihentikan," kata dia.
Karomani diamankan bersama Heryandi alias HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022. Menurut KPK, Karomani Cs. mematok biaya mulai Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa baru.
Uang tersebut harus dibayar orang tua demi menjamin anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.***
Artikel Terkait
Suap Menyuap Masuk Kampus Favorit, Rektor Unila Patok Rp 100 Hingga 350 Juta Untuk Calon Mahasiswa Baru
LPAI Minta Mabes Polri Melindungi Anak-anak Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sepakat, Dnanda dan Daniel Pattinama Nilai Festival Fashion Show Touring Indonesia Merdeka 2022 Ajang Positif