JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) melepaskan program wajib belajar dari tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diminta turun tangan untuk menghentikan kekacauan ini.
"Presiden wajib turun tangan langsung menghentikan seluruh kekacauan dalam RUU Sisdiknas," kata Wakil Ketua NU Circle Ahmad Rizali di Jakarta, Rabu (7/9).
Menurutnya, amanat Pembukaan UUD 1945 dengan tegas memberi mandat negara dan pemerintah. Dimana wajib bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Inilah tanggung jawab eksplisit yang harus dilakukan pemerintah. Sekarang, tangung jawab itu dihilangkan dan dilepaskan dalam RUU Sisdiknas," ujarnya.
Salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab pemerintah adalah dengan menyelenggarakan program wajib belajar. Dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 18, disebutkan bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
"Dalam RUU Sisdiknas omnibuslaw, tanggung jawab pemerintah itu dihilangkan. Dalam pasal 1 ayat 13, program wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia," tandasnya.
Pembiayaan
Tak hanya itu, dalam pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 RUU Sisdiknas, kewajiban negara dan pemerintah terhadap pembiayaan dan penyelenggaraan wajib belajar, dibebankan kepada masyarakat.
"Pemerintah hanya menyediakan dan menyelenggarakan program wajib belajar. Akan tetapi tidak wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap program wajib belajar," tegas Pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI) itu.
Akibatnya, pemerintah juga tidak wajib membiayai seluruh program wajib belajar. Sementara itu, Direktur Vox Populi Institut Indra Charismiadji meminta Presiden menarik kembali RUU Sisdiknas yang telah diajukan ke Baleg DPR RI.