Kemendikbudristek Harusnya Lakukan Pemutihan 1,6 Juta Guru Tanpa Tunggu RUU Sisdiknas

- Kamis, 15 September 2022 | 07:54 WIB
 (SM/Dok)
(SM/Dok)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Perkembangan polemik draf Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) versi Agustus 2022, khususnya mengenai istilah Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hilang dan menimbulkan berbagai tafsir yang berbeda.

Oleh karenanya, pemerhati pendidikan, Indra Charismiadji mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk langsung memutihkan status 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi tanpa menunggu Revisi Undang- Undang Sisdiknas disahkan.

"Tidak ada satupun peraturan yang menghalangi Kemendikbudristek untuk melakukan hal tersebut," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 15 September 2022.

Apalagi, lajut Indra, jika benar tujuan utamanya adalah untuk menghapuskan antrean yang sangat panjang dan meningkatkan kesejahteraan guru. "Sejak awal diluncurkan, teknis dan aturan PPG sepenuhnya menjadi wewenang Kemendikbudristek," tuturnya.

Indra mengungkapkan seandainya Kemendikbudristek tidak mampu atau berani melakukan hal tersebut, berarti permasalah utamanya bukanlah panjangnya antrean seperti yang berulang kali disampaikan Mendikbudristek dan jajarannya. Melainkan ketersediaan anggaran TPG untuk 2,8juta guru.

"Jika demikian, daripada energi, waktu, dan anggaran Kemendikbudristek Ristek habis untuk membuat poster, meme, podcast, rilis media, dan menggunakan jasa influecer, akan lebih bijak jika duduk bersama dengan organisasi profesi guru dan pemangku kepentingan bidang pendidikan lainnya untuk mencari solusi bersama demi kepentingan bangsa," ungkapnya.

Menurutnya, musyawarah untuk mufakat adalah solusi yang sangat Pancasilais di mana perbedaan pendapat akan dihargai tapi tujuannya untuk mencapai tujuan bersama.

Sementara, Guru Besar UPI, Cecep Darmawan menambahkan bahwa amanat UU Guru dan Dosen, pemerintah harus menyelesaikan seluruh guru yang belum disertifikasi paling lambat 10 tahun sejak UUGD disahkan.

"Artinya 2015 guru dalam jabatan semuanya harus sudah disertifikasi, namun sampai 2022 masih 1.6 JT an belum disertifikasi. Jadi pemutihan sertifikasi ini sebaiknya segera dilaksanakan tanpa menunggu pengesahan Revisi UU Sisdiknas," tambah Cecep.***

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

X