JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Pimpinan HISMINU yakni KH Z. Arifin Junaidi (Ketua Umum HISMINU), Siti Ma'rifah (Pengurus HISMINU dan putri Wapres KH Ma'ruf Amin), dan Ali Rahmat (Wakil Bendahara) bertemu dengan Abdullah Azwar Anas di kantor Men-PAN RB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (14/9/2022).
Kehadiran PP HISMINU menemui Abdullah Azwar Anas dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan pendayagunaan ASN (aparatur sipil negara) termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta yaitu tiga usulan terkait pendayagunaan guru di sekolah dan madrasah swasta
"Kami melaporkan dan menyampaikan kepada Pak Menteri tentang pokok-pokok pikiran berkaitan dengan pendayagunaan ASN termasuk para guru di sekolah dan madrasah swasta. Antara lain, penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta", ungkap KH. Z. Arifin Junaidi, Ketua Umum HISMINU.
Baca Juga: Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Rp 1,33 Triliun di Semester I-2022
Masalah penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta, sudah mengemuka cukup lama namun belum ada penyelesaian yang mendasar dan tuntas masalah ini. HISMINU mendukung tetap diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Agama RI, Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/2014, Tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta.
Hal ini tercermin dari PB tiga Menteri tersebut Pasal 1 “Pemerintah dapat menempatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat”, dan Pasal 2 “Penempatan guru sebagaimana dimaksud Pasal 1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional”. Sekian itu, penempatan ASN di sekolah/madrasah swasta tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada celah dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah/madrasah swasta.
Penarikan guru PNS khususnya dari madrasah swasta bisa berdampak pada masalah penempatannya di madrasah negeri, mengingat jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5% dari total madrasah.
Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Telah Melampaui Abuse of Power
Selanjutnya, dibicarakan pula masalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk itu HISMINU mendukung guru sekolah/madrasah swasta yang diterima sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan kembali ke sekolah/madrasah swasta tempat asalnya mengajar. Hal ini dikarenakan biasanya yang diterima menjadi PPPK adalah guru potensial dan berpengalaman, sehingga bisa berdampak pada menurunnya mutu pendidikan sekolah/swasta.
Artikel Terkait
Usai Menjalani Perawatan Intensif, Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Presiden Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas sebagai MenPAN-RB
Tak Ada Pesan Khusus Untuk Menpan RB Baru, Jokowi: Azwar Anas Sudah Ngerti
Guru Besar Hukum USU Pertanyakan Urgensi BPOM Sosialisasikan Wacana Pelabelan BPA di Medan
Kemendikbudristek Harusnya Lakukan Pemutihan 1,6 Juta Guru Tanpa Tunggu RUU Sisdiknas