Siti Marifah Ma'ruf Amin Sampaikan 3 Usulan Pendayagunaan Guru ke Menpan

- Jumat, 16 September 2022 | 16:11 WIB
Pengurus Pusat (PP) Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB), Abdullah Azwar Anas. (Dok: HISMINU)
Pengurus Pusat (PP) Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB), Abdullah Azwar Anas. (Dok: HISMINU)

 Selama ini profesi guru dan dosen diatur dalam UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain, yakni UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sedangkan tenaga kerja yang lain diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: FOOM Hadirkan Undian Berhadiah FOOMBASTIC Dengan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah!

Apabila UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen akan diintegrasikan ke UU Sisdiknas yang baru, maka aturan-aturan tentang guru dan dosen harus tetap mencerminkan guru dan dosen merupakan profesi khusus, dengan segala kekhususannya.

Terkait dengan pokok-pokok pikiran yang disampaikan PP Hisminu tersebut, Men-PAN RB menanggapi dengan positif dan berjanji membicarakannya dengan menteri terkait yaitu Menteri Agama dan Mendikbud Ristek

Sebagai catatan, HISMINU (Himpunan Sekolah dan Madrasah – Islam Nusantara) adalah tempat berhimpunannya sekolah dan madrasah yang mengembangkan Islam wasathiyah, yang saat menghimpunan sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia. (nd)

Baca Juga: Litbang Kemhan dan Eltran Ciptakan Motor Listrik Militer, Sesuai Arahan Jokowi dan Prabowo

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Sumber: Pers Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SMKN 8 Surakarta Jadi Wajah Seni Pertunjukan Indonesia

Selasa, 20 Desember 2022 | 09:06 WIB

Sekolah Perlu Kolaborasi

Minggu, 9 Oktober 2022 | 19:47 WIB

Program Sekolah Swasta Gratis Diharap Terus Berjalan

Minggu, 18 September 2022 | 20:31 WIB
X