Selama ini profesi guru dan dosen diatur dalam UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain, yakni UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sedangkan tenaga kerja yang lain diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: FOOM Hadirkan Undian Berhadiah FOOMBASTIC Dengan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah!
Apabila UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen akan diintegrasikan ke UU Sisdiknas yang baru, maka aturan-aturan tentang guru dan dosen harus tetap mencerminkan guru dan dosen merupakan profesi khusus, dengan segala kekhususannya.
Terkait dengan pokok-pokok pikiran yang disampaikan PP Hisminu tersebut, Men-PAN RB menanggapi dengan positif dan berjanji membicarakannya dengan menteri terkait yaitu Menteri Agama dan Mendikbud Ristek
Sebagai catatan, HISMINU (Himpunan Sekolah dan Madrasah – Islam Nusantara) adalah tempat berhimpunannya sekolah dan madrasah yang mengembangkan Islam wasathiyah, yang saat menghimpunan sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia. (nd)
Baca Juga: Litbang Kemhan dan Eltran Ciptakan Motor Listrik Militer, Sesuai Arahan Jokowi dan Prabowo
Artikel Terkait
Usai Menjalani Perawatan Intensif, Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Presiden Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas sebagai MenPAN-RB
Tak Ada Pesan Khusus Untuk Menpan RB Baru, Jokowi: Azwar Anas Sudah Ngerti
Guru Besar Hukum USU Pertanyakan Urgensi BPOM Sosialisasikan Wacana Pelabelan BPA di Medan
Kemendikbudristek Harusnya Lakukan Pemutihan 1,6 Juta Guru Tanpa Tunggu RUU Sisdiknas