Yaitu: kompetensi keagamaan (tafaqquh fiddin) dan kompetensi profesional. Mereka adalah guru yang mampu menjadikan kitab kuning sebagai rujukan utama pendidikan agama Islam dan dipadukan dengan keilmuan modern.
Profil guru yang mampu menyeimbangkan antara nilai-nilai global dan nilai-nilai lokal.
“Di sinilah urgensi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah di lingkungan pondok pesantren. Ke depan masyarakat kita membutuhkan guru-guru agama yang moderat, toleran dan damai.
Sehingga Islam yang tumbuh di Indonesia adalah Islam wasathiyah, karena peserta didiknya dididik dengan baik oleh para pendidik yang baik pula,” pesannya.
Baca Juga: Banyak Pelanggaran, DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Papua
Wamenag mengapresiasi Pondok Pesantren Al-Himah 1 Benda, Sirampog, Brebes, yang berikhtiar mendirikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam bentuk STIT.
Hal itu penting sebagai langkah konkrit dan sejalan dengan langkah Kementerian Agama untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu terhadap anak bangsa.
“Jadikan kampus ini sebagai tempat yang efektif untuk studi, melakukan riset-riset ilmiyah dan menempa para mahasiswa dengan kepekaan nurani dan kepedulian sosial.
Artikel Terkait
Wamenag: Indonesia Butuh Strategi Kebudayaan di Tengah Pusaran Global
Wamenag Buka Konferensi Internasonal The 8th ICEMS 2022 Harap Kampus Masifkan Penguatan Moderasi Beragama
Webinar Kebangsaan LDII, Wamenag: Kita Ini Warga Negara, Bukan Sekedar Penduduk di Satu Wilayah
Respon Kasus Amoral Oknum, Wamenag Ajak Masyarakat Kawal Reputasi Pesantren
Wamenag: Eksistensi Wanita Syarikat Islam Bukti Kontribusi Perempuan dalam Kemajuan Indonesia