Pemerintah Didesak Segera Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa Madrasah

- Senin, 26 September 2022 | 20:53 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani beserta siswa madrasah. (Istimewa)
Ketua DPR RI Puan Maharani beserta siswa madrasah. (Istimewa)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Pemerintah didesak untuk memperhatikan nasib anak-anak yang belum memperoleh haknya mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

"Segera realisasikan pemberian bantuan bagi siswa-siswa madrasah," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (26/9).

Hal itu terkait laporan adanya ratusan ribu siswa madrasah dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH), yang belum menerima haknya.

"Berdasarkan laporan dari Panja Pendidikan Keagamaan Komisi VIII DPR RI, ada lebih dari 2,6 juta siswa madrasah yang tahun ini berhak mendapat bantuan dana pendidikan," ujarnya.

Rincian penerimanya adalah masing-masing satu jutaan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Selain itu adalah empat ratus ribu lebih siswa Madrasah Aliyah (MA).

"Dari 2,6 juta siswa madrasah itu, masih ada sekitar tiga ratus ribu lebih yang belum menerima haknya. Hal itu karena Kementerian Agama (Kemenag) masih kekurangan dana sebesar Rp 242,1 miliar," tandasnya.

Perhatian
Oleh karena itu, Puan berharap Pemerintah memberi perhatian terkait masalah ini. Sebab, jangan sampai anak-anak yang seharusnya berhak menerima bantuan pendidikan, dikorbankan.

"Apalagi akibat terkendala alokasi anggaran. Semua anak berhak mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan, termasuk mereka yang kurang mampu," tegasnya.

Hal itu adalah tugas negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dia juga mengingatkan mengenai janji pemerintah, agar dana pendidikan yang ditransfer ke pemerintah daerah dapat diakses sepenuhnya.

"Termasuk bagi madrasah. Masih banyak anak di daerah kesulitan mendapat fasilitas pendidikan yang layak," ucapnya.

Dari berbagai daerah yang dikelilinginya, dia menemukan berbagai masalah. Yakni mengenai kurangnya fasilitas pendidikan bagi anak-anak.

"Ada yang tidak bisa sekolah karena sekolahnya sering kebanjiran. Ada lagi yang karena tak punya seragam," imbuhnya.

Regulasi
Menurut Puan, permasalahan-permasalahan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi. Terkait masih kurangnya dana PIP untuk siswa madrasah, dia mengingatkan pentingnya regulasi yang pasti.

"Sehingga DAK ini bisa diakses oleh madrasah dan pesantren, yang kita ketahui mayoritas dikelola oleh yayasan swasta. Dengan adanya regulasi yang pasti, pemda punya kewajiban mengalokasikan anggaran untuk bantuan pendidikan," paparnya.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

X