“Harapannya, dengan acara Asean Talk webinar ini dapat membantu dan memberikan banyak informasi tentang kebebasan berekspresi yang tidak dianggap melanggar aturan serta bagaimana peran negara dan aparat saat terjadi pelanggaran yang membuat persoalan menjadi serius karena menyangkut kepentingan publik dan sebagainya,” kata Iskandar.
Baca Juga: Mengenal Keunggulan Cokelat Compound untuk Industri Pastry dan Bakery
Mengawali sesi pertama, Deputi Direktur Bidang Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri, Irwansyah Mukhlis, mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki jaminan dari kebebasan beropini atau berekspresi.
Namun, kebebasan berekspresi juga perlu pembatasan yang sesuai dengan konteks nasional. Ia berpendapat jika kebebasan berekspresi juga dijamin secara online dan offline. Bahkan menurutnya, kebebasan berekspresi offline harus diterapkan pula di online.
Di dunia internasional sendiri sudah mulai dibentuk dua resolusi yaitu resolusi promotion di internet dan Rights to Privacy in Digital Age.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Perlu Kesiapan Infrastruktur Siaga Bencana
“Kita memajukan yang namanya kebebasan berekspresi tidak hanya di dalam negeri tapi juga di level ASEAN. Kita malakukannya di dua hal yakni melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). ” ungkapnya.
Melanjutkan pembahasannya, ia menjelaskan jika kitalah yang dapat mendorong ASEAN untuk lebih terbuka di dalam kebebasan berekspresinya itu sendiri. Caranya dengan melakukan workshop, sosialisasi, peningkatan awareness, dan lainnya.
Pada sesi selanjutnya, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Josua Sitompul yang hadir secara online,mengatakatan bahwa kebebasan berekspresi bersifat subjektif dan merupakan topik yang bisa menjadi permasalahan kontroversial.
Baca Juga: Lagu Hit George Harrison, Dulunya Ditolak John Lennon dan Paul McCartney
“Banyak bentuk dalam kebebasan berekspresi seperti verbal dan perbuatan. Selain itu, kebebasan berekspresi juga termasuk ke dalam beberapa aspek seperti freedom of speech, mencari informasi, menerima informasi, kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah, serta kebebasan dalam berasosiasi. Hal-hal tersebut sangatlah luas dan kompleks ” kata Josua.
Mengenai legalitas konten, ia mengatakan bahwa ada yang harus diperiksa dari sisi konteks konten tersebut, misalnya siapa pembuat konten itu apakah orang tua, anak-anak, remaja, atau aparat penegak hukum.
Selain itu ada pula sisi hubungan anatara pembuat konten dan penerima konten, apa latar belakang munculnya konten yang dipermasalahkan, bagaimana konsekuensi yang timbul, serta media apa yang digunakan.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Sebagai KLB
“Ada beberapa hal yang perlu dianalisa dalam sebuah konten dan dapat dikatakan legal jika gaya bahasa, seni, fakta serta pendapat semuanya sesuai dan secara keseluruhan ini harus dianalisa secara totalitas,” ungkapnya.
Artikel Terkait
KTT G20 di Bali, Kementerian Kominfo Siapkan Media Center Berkapasitas 1.500 Orang
Melalui Portal Indonesia.go.id, Kominfo Sediakan Akses Informasi Seluasnya Kepada Masyarakat
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lembata Ajak Masyarakat Cakap dalam Literasi Digital
Menghadapi Era Metaverse, Kominfo Ajak Masyarakat Tumbuhkan Kesadaran Komprehensif
Kominfo Tingkatkan Kemampuan Humas Lewat Jarkom
Kepala Dinas Kominfo Flores Timur Ajak Masyarakat Jaga Privasi di Media Sosial
Kominfo Dorong Pengelolaan Informasi Publik yang Kekinian, Gelar Bimtek untuk Pejabat