Sementara itu, Dosen Senior Hukum, Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Rina Shahriyani Shahrullah, menjelaskan jika negara memiliki tanggung jawab utama untuk memajukan (promote), melindungi (protect), menghormati (respect), dan memenuhi (fulfill) HAM.
Ia juga menambahkan jika selain negara, individu, organisasi atau bisnis juga memiliki tanggung jawab yang jelas untuk menghormati dan tidak melanggar HAM.
Baca Juga: George Harrison Mengaku ‘Dihancurkan’ oleh Paul McCartney
“Posisi negara sangatlah penting, tapi bukan berarti bahwa negara adalah satu-satunya yang memiliki tanggung jawab terhadap HAM. Karena individu, organisasi maupun bisnis memiliki tanggung hawab untuk menghormati dan tidak melanggar HAM,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan ada beberapa tantangan dalam penegakan HAM ASEAN seperti prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara dalam the ASEAN Way, perbedaan sistem pemerintahan dan sistem hukum dan juga tidak adanya hukum formal dan peradilan HAM dalam pengambilan keputusan berdasarkan konsensus.
Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dasar mengemukakan pendapat secara bijak, serta memahami kondisi terkini terkait kebebasan berekspresi dalam skala yang lebih luas di kawasan ASEAN. Diikuti oleh pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum dari Batam.***
Artikel Terkait
KTT G20 di Bali, Kementerian Kominfo Siapkan Media Center Berkapasitas 1.500 Orang
Melalui Portal Indonesia.go.id, Kominfo Sediakan Akses Informasi Seluasnya Kepada Masyarakat
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lembata Ajak Masyarakat Cakap dalam Literasi Digital
Menghadapi Era Metaverse, Kominfo Ajak Masyarakat Tumbuhkan Kesadaran Komprehensif
Kominfo Tingkatkan Kemampuan Humas Lewat Jarkom
Kepala Dinas Kominfo Flores Timur Ajak Masyarakat Jaga Privasi di Media Sosial
Kominfo Dorong Pengelolaan Informasi Publik yang Kekinian, Gelar Bimtek untuk Pejabat