JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Rektor Universitas Tarumanagara (Untar) Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., I.P.U., ASEAN Eng. menyebut Humas menjadi garda terdepan dalam mempublikasikan program dan karya yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Karena itu, Untar tak berhenti untuk terus mengembangkan kinerja Humas.
“Salah satu cara untuk bisa mempublikasikan keunggulan Untar ya melalui humas.
"Humas itu harusnya menguasai semua hal, harus melebihi Rektor, seperti menguasainya peraturan Dikti maupun BAN PT dikuasai Kenapa ya kalau enggak dikuasai kita mau ngomong apa begitu ditanya di teman-teman wartawan tanya ini bingung, suruh tanya Rektor saja.,” kata Prof. Agustinus pada kegiatan Festival Kehumasan 2023 yang dilangsungkan di Auditorium Gd. M lantai 8, Kampus I Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Senin (24/01/2023).
“Nah saya kira penguasa terhadap ketentuan-ketentuan prestasi yang diperoleh perguruan tinggi prestasi yang dilakukan oleh Prodi mahasiswa, dosen, humas harus punya datanya dan siap untuk dipublikasikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P. mengatakan sosialisasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di DKI Jakarta masih belum maksimal.
Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan Tingkat Kemantapan Jalan Nasional Tahun 2023 Mencapai 93,57%
Ada beberapa faktor yang menyebabkan Perguruan Tinggi Swasta kesulitan untuk mensosialisasikan program tersebut, di antaranya belum mendapatkan status akreditasi institusi.
Data yang dihimpun LLDikti Wilayah III, ada 125 Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi institusi. Menurut Paristiyanti, akreditasi institusi ini penting didapatkan, karena dapat memperkuat kinerja humas Perguruan Tinggi untuk mensosialisasikan program MBKM kepada masyarakat.
“Saya yakin 100% yang tidak punya akreditasi institusi maka maksimal mendapatkan sosialisasi yang 50% jadi kalau saya prediksi kelihatannya 60 perguruan tinggi 20% dari perguruan tinggi di DKI Jakarta aja itu belum mengetahui MBKM, dengan baik,” kata Paristiyanti.
Melihat kondisi ini, Paristiyanti berharap pimpinan Perguruan Tinggi Swasta maupun Yayasan dapat segera memenuhi syarat untuk mendapatkan status Akreditasi Institusi. Akreditasi ini, telah diatur oleh Undang-undang UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Artikel Terkait
Transfer Marcus Rashford Dikaitkan Dengan PSG, Ten Hag Malah Girang
Buka Rakernas Penurunan Stunting, Presiden Katakan SDM Unggul adalah Kunci Daya Saing Bangsa
Pada 2024, Stunting Ditargetkan Turun Hingga 14 Persen