Dengan pengelolaan data yang baik, menurut Puan, inovasi dan ekonomi digital akan berkembang pesat. Hal itu karena hak semua orang dapat terukur dan terlindungi.
"Dengan adanya payung hukum PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antar-bangsa dengan optimal. Itu karena perlindungan data pribadi kini sudah menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia," jelasnya.
Apalagi, RUU PDP mengatur hak kepemilikan data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data. Keberadaan payung hukum perlindungan data pribadi sangat penting.
"Penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital," tukasnya.